Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan pendataan tentang praktik
korupsi di Indonesia. Hasilnya, 50 persen
kasus korupsi di Indonesia berbentuk
penyuapan. Itu sebabnya mengapa KPK
mengategorikan korupsi sebagai kasus
luar biasa (extraordinary crime).
Penasihat KPK Abdullah Hehamahua
mengatakan ada tiga sebab mengapa
korupsi di Indonesia menjadi kejahatan
luar biasa. Pertama, korupsi di Indonesia
sifatnya transnasional. "Koruptor Indonesia
banyak kirim uangnya ke negara lain,"
ujarnya kepada Republika di kantor PLN
pusat, Kamis (23/2).
Hasil pendataan KPK, kata Abdullah, 40
persen saham di Singapura adalah milik
orang Indonesia.Itu berarti orang terkaya
di Singapura bukanlah orang Singapura,
melainkan orang Indonesia. Oleh sebab
itu juga Singapura hingga saat ini tak
mau meratifikasi perjanjian ekstradisi
dengan Indonesia.
Tujuan dari perjanjian ini adalah meminta
buronan dari suatu negara yang lari ke
negara lain untuk dikembalikan ke negara
asalnya. Singapura, kata Abdullah,
menjadi tempat nyaman untuk pelarian
koruptor di Indonesia.
Kedua, pembuktian korupsi di Indonesia
itu super. Artinya membutuhkan usaha
ekstra keras. Seperti diketahui, 50
persen kasus korupsi bentuknya
penyuapan. Koruptor menyuap tak
mungkin menggunakan tanda terima atau
kuitansi. Secara hukum, pembuktiannya
cukup sulit. Itu sebabnya Undang-Undang
memberi kewenangan kepada KPK untuk
memenjarakan orang yang korupsi.
Ketiga, dampak korupsi itu luar biasa.
Misalnya dari sektor ekonomi, hutan
Indonesia di luar negeri mencapai Rp
1.227 tiliun. Hutang ini dibayar tiga
tahap, 2011 - 2016, 2016 - 2021,
dan 2021 - 2042. "Masalahnya apakah
kita dapat melunasinya pada 2042?
sementara menjelang tahun itu banyak
timbul hutang-hutan baru dari korupsi
baru," kata Abdullah.
Red: Ramdhan Muhaimin
Rep: Mutia Ramadhani
0 komentar:
Posting Komentar